Sukirman Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Kondisi Riil Daerah

KAJEN – Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.H. menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (5/8/2026).

Sukirman menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD 2026 serta dinamika kebijakan dan kondisi riil daerah.Evaluasi tersebut mengacu pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026 yang telah disusun dan dilaporkan pada bulan ini.

Menurut Sukirman, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, kondisi darurat maupun keadaan luar biasa.ā€œPerkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan realisasi belanja, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,ā€ ujar Sukirman.Ia menegaskan, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bagian dari upaya memastikan APBD tetap realistis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Pekalongan.

Rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menentukan arah penyesuaian anggaran hingga akhir tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories
Recent Posts
Tags