iKAJEN ā Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menegaskan komitmen Pemkab Pekalongan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.Hal tersebut disampaikan Sukirman usai mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah tersebut menjadi awal proses penilaian pelayanan publik 2026 dengan tema āMembangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak.āMenurut Sukirman, penilaian Ombudsman menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.āKegiatan ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas publik, hingga mitigasi terhadap maladministrasi.
Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,ā ujar Sukirman.Ia menegaskan, ASN, birokrasi dan kepala daerah pada dasarnya memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan harus menjadi prioritas.āPosisi ASN, birokrasi, dan kepala daerah yang paling utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,ā tegasnya.
Sukirman berharap proses penilaian Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Pekalongan untuk terus membenahi pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, serta akuntabel.



