Jateng Terkini – Pelaku pembunuhan keji mutilasi Sobari (32) di Ungaran Kabupaten Semarang tertangkap. Saat konferensi pers di Polres Semarang Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi memaparkan awal mula polisi membongkar identitas korban insial K (24) yang potongan tubuhnya di temukan di Ungaran Kabupaten Semarang.
“Ditemukanya kartu ATM yang diduga milik korban oleh karena itu kami melakukan cross check dengan pihak bank terkait menanyakan alamat korban ” Jelas Lutfi saat konferesi pers selasa 26/7
Setelah melakukan penelusuran terduga korban melalui alamat yang diberikan dari pihak Bank , lalu melakukan konfirmasi terhadap keluarga korban akhirnya dapat mengungkap data korban mutilasi ini
Luthfi menjelaskan pelaku Imam Sobari ditangkap saat berada di Kereta Api (KA) Singosari jurusan Jakarta-Tulungagung. Imam diketahui naik kereta tersebut dari Tegal. Polres Semarang akhirnya berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk membekuk pelaku.
“Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap saudara Imam Sobari di Stasiun Kutoarjo,” terangnya.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan potongan sepasang tangan manusia di bawah jembatan di Desa Kalongan, Kecamatan Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7). Sementara kepala korban ditemukan di aliran sungai samping objek wisata Cimory di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (25/7).
Ayah korban K, A, mengungkap fakta baru terkait kematian putrinya. A menuturkan pelaku bukanlah orang asing.”Ya awalnya sih pacaran sama dia, waktu zaman dulu sekolah (SMA). Ternyata kan anak saya hamil, karena tidak mau tanggung jawab ya akhirnya saya polisikan. Lah kemarin kan baru bebas. Mungkin karena dendam,” beber Aswirto saat dihubungi oleh JatengTerkini, Senin (25/7).
Modus Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik Korban sampai meninggal dunia. Kemudian setelah Korban meninggal dunia, Tersangka memotong motong tubuh Korban menjadi lebih kurang 11 bagian yaitu di kamar mandi Kamar Kost menggunakan Pisau dapur milik korban yang berada di kamar Kost.
Setelah tubuh korban berhasil dipotong-potong, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan kedalam beberapa kanton plastik, lalu dibuang oleh tersangka di beberapa tempat yaitu :
a. Potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas,
b. Potongan tangan di Sungai Kretek Kel Kalongan Kec Ungaran Timur,
c. Potongan Dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kec Bergas,
d. potongan kepala dibuang di Sungai Samping Cimory Bergas.
e. Sedangkan pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang ditempat sampah depan kamar kost korban.
Adapun barang bukti yang ditemukan,1 buah kartu ATM Bank Mandiri nomor Kartu : 6032988641282897 An. Korban , Handuk warna putih ,1 buah pisau dapur, 1 buah selimut warna pink
Pelaku mutilasi ini akan dijerat dua pasal yaitu Pasal 338 KUHP “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” Dan Pasal 365 KUHP “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang”
“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” (ds)
Oleh: Dhanis setianto