Jual Tanah Bukan Miliknya Warga Bejalen Embat Uang 200juta

  • Whatsapp

JatengTerkini – UNGARAN : Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 Juta milik korban Nur Rofiq (50) warga Limbangan Kendal, SLAM (44) alias Gendus warga Bejalen RT 06 RW 03, Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus Unit Reskrim Polsek Ambarawa dibantu Tim Resmob Polres Semarang pada Rabu (06/04) di rumah kontrakan pelaku di kalibeji, kecamatan Tuntang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas menerima laporan korban Nur Rofiq. Dalam laporannya, korban merasa ditipu pelaku dengan modus jual beli tanah. Dan, korban telah menyerahkannya sebesar Rp 200 Juta kepada pelaku sebagai uang tanda jadi pembelian tanah seluas 1.992 meter persegi di daerah Kupang Kidul, Kel Kupang Kec Ambarawa.

“Pelaku nekat mengaku sebagai pemilik tanah seluas 1.992 meter persegi tersebut. Padahal, tanah tersebut merupakan milik warga Parakan, Kabupaten Temanggung. Lalu, pelaku menawarkan kepada korban Nur Rofiq. Agar korban yakin, pelaku menunjukkan foto copy sertifikat tanah itu. Korban yang merasa yakin, akhirnya berniat membelinya dan memberikan uang sebesar Rp 200 Juta sebagai uang tanda jadi kepada SLAM. Kejadian itu berawal pada bulan September 2021 lalu dan uang Rp 200 Juta diserahkan korban kepada pelaku pada 5 Oktober 2021 dengan harga permeternya Rp 1.500.000,” jelas AKBP Yovan Fatika kepada wartawan, Rabu (06/04).

Korban yang sudah membayar tanda jadi itu, harapannya akan segera memiliki tanah tersebut. Ternyata harapan itu pudar karena pada Januari 2022, korban mengetahui jika tanah itu bukan milik SLAM alias Gendus. Tanah tersebut adalah milik Trimah warga Parakan, Temanggung. Korban lalu mencari SLAM alias Gendus untuk meminta uang Rp 200 Juta miliknya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, uang tidak juga dikembalikan akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Ambarawa.

“Dari laporan itu, akhirnya Unit Reskrim Polsek Ambarawa dan Polres Semarang mencari pelaku dan berhasil diringkus di rumah kontrakannya di daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Dari ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Pelaku meski masih tercatat sebagai warga Desa Bejalen, Kec Ambarawa namun selama ini justru tempat tinggalnya berpindah-pindah,” tandasnya.

Heru/dhanis

Oleh: Dhanis Setianto

Pos terkait