JatengTerkini – UNGARAN : EYR (26) warga Pabelan, Kab Semarang yang selama ini diduga mengedarkan obat mercon/petasan berhasil diringkus Tim Resmob Polres Semarang di komplek Terminal Bawen, Senin (04/03) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti obat mercon maupun lainnya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus di sekitar Terminal Bawen sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga akan melakukan transaksi dan langsung diringkus beserta barang bukti obat mercon sebanyak 2,2 Kg siap digunakan. Kemudian dikembangkan dan dari rumah pelaku diamankan 20 Kg Aluminium Powder, 20 Kg belerng dan 35 Kg Potasium Celorate. Kemudian, 1 buah timbangan plastik, 1 kotak alat untuk mengoplos, serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000 hasil penjualan obat mercon.
“Dari keterangan pelaku, obat mercon itu diperoleh dari pemesanan secara online. Kemudian pelaku meracik sendiri dari pedoman tutorial dari youtube. Pelaku sekarang mendekam di tahanan Polres Semarag dan kasusnya dalam pengembangan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” pungkasnya. (Heru).
Oleh: Dhanis Setianto