Jateng Terkini – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan diterapkan mulai 1 Maret 2022 di beberapa titik di wilayah Kabupaten Magelang
Sosialisasi ini juga sudah digencarkan dari tanggal 10 Februari sampai Hai tanggal 28 Februari 2022
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang diminta untuk berhati-hati dan selalu mentaati peraturan lalu lintas, berikut titik pemberlakuan ETIE dilakukan Di 5 Persimpangan yakni :
1. Simpang 4 Secang
2. Simpang
3.Blondo
3. Simpang 3 Palbapang
4. Simpang 4 Sayangan
5. Simpang 3 Semen Salam
Sasaran Pelanggaran yaitu Pelanggaran Trattic Light/Lampu Merah , Menggunakan Ponsel Saat Berkendara , Lawan Arus Lalu Lintas , Tidak Menggunakan Helm, Sepeda Motor Berbonceng Tiga, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman