Magelang, Menjelang liburan natal dan tahun baru telah diketahui bahwa memasuki wilayah Jawa Tengah diwajibkan mengantongi surat sehat
Lalu bagaimana ketika hasil rapid antigen reaktif atau positif? ternyata pihak perujuk yang biasanya adalah PSC Dinkes tidak boleh merujuk langsung pasien positif atau reaktif
Tahapannya yang pertama adalah konsultasi dengan Puskesmas setempat guna edukasi dan setelahnya dilakukan swab test, setelah itu pendataan lalu isolasi mandiri.
Sesudah melewati 10 hari, DAN TIDAK MEMILIKI GEJALA apapun bisa datanglah ke puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sudah isolasi mandiri 10 hari sejak hasil reaktif.
Opsi kedua adalah langsung mengisolasikan diri apabila kita merasa antibodi kita kuat atau tidak memiliki penyakit yang berat.
Ketika sudah melewati 10 hari, datanglah ke puskesmas bahwa sudah isolasi mandiri 10 hari sejak hasil rapid reaktif.
Namun ketika dalam kondisi isolasi dirasa butuh obat penunjang misal panas berarti kita butuh obat penurun panas, dll
Apabila tetap merasa tidak kuat silahkan periksakan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Oleh: Paijo